Sabtu, 27 Februari 2010

Pengertian Leasing

1. Pengertian Leasing
Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan
untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda.
Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva
tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi
pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan
apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain
seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada
resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu
tinggi.
Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan
cara leasing. Leasing berasal dari kata Lease yang berarti sewa atau lebih umum
diartikan sewa menyewa yaitu pembiayaa peralatan atau barang modal untuk
digunakan pada proses produksi suatu pernsahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung. Industri leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan
barang modal serta menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau
memiliki barang tersebut. Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan
sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat didalam masyarakat
dan menginvestasikannya kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang
dianggap produktif. Karena itu, sarana leasing merupakan alternatif yang baik bagi
perusahaan yang kurang modal atau hendak menghemat pemakaian tanpa harus
kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi kembali dalam sektor-sektor
ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Untuk lebih jelasnya, ada beberapa
defenisi leasing yaitu sebagai berikut :
Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB) :”..An agreement
coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable
assets) usulally for a stated period of time”.10
Definisi diatas menjelaskan adanya kesepakatan antara dua pihak, lessor
(pihak yang menyewakan) dan lessee (penyewa). Dalam perjanjian ini terdapat
persetujuan penyerahan atau pengalihan hak guna atau hak pakai atas aktiva yang
dimilikinya yang dapat disiapkan selama periode tertentu dari lessor pada lessee.
Selama periode yang dimaksud dalam perjanjian sebagai balas jasa dari hak pakai
yang diberikan lessor kepada lessee dituntut untuk membayar sejumlah uang sewa
atau kompensasi yang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Lamanya jangka
waktu suatu perjanjian lease tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh lessor dan
lessee, sehingga jangka waktu perjanjian lease ini dapat bervariasi tergantung pada
kesepakatan bersama.
International Accounting Standard Committee mendefenisikan leasing
sebagai berikut :
"Lease: An agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for
rent the right to use an asset for an agreed period of time. The definition of
lease includes contracts for the heire of an asset whiech contain of provision
giving the hirer an option to acquire title of the asset upon to the fufilment of
agreed conditioons. These contracts are described as hire puchase contracts
In some countries, different names are used for agreement which have the
characteristic of a lease (e. g. baeboat characters).11
Defenisi dan pengertian leasing menurut IAS No. 17 hampir sama dengan
pengertian leasing yang didefinisikan oleh FASB No. 13, tetapi IASC menambahkan
dalam definisinya bahwa dalam pengertian leasing tersebut terdapat hak opsi bagi
lessee untuk membeli aktiva yang dileasekan atau memperpanjang waktu leasing
berdasarkan nilai yang disepakati bersama.
Menurut hubungan dengan opsi ini, pemerintah Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing sebagai berikut :
"Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-
barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama."12
Definisi ini tampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang
lazim disebut finance lease atau sewa guna usaha pembiyaan, diartikan sebagai
suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau aktiva
yang disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan
pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara
berkala. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No.
125/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha
telah diperluaskan sebagai mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang
menampung definisi-definisi sebagai berikut :
“d. Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penediaan barang modal
secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa
guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
e. Financial lease adalah akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama.
f. Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna
usaha tidak mempnyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
11 International Accounting Standard Committee, International Accounting Standard
No. 17 Accounting for Leases, September 1982. par. 2
12 SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI No.
Kep-122/MKIV/2/1974; No.32/M/SK/2/1974, tanggal 7 Februari 1974, Perizinan
Usaha Leasing Pasal 1
g. Penyewa guna usaha (leassee) adalah perusahaan ataupun perorangan
yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan
sewa guna usaha.13
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur
yang harus terdapat dalam leasing yaitu :
▪ Lessor yaitu pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal
antara lain perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen
Keuangan.
▪ Lessee
yaitu
pihak
penyewa
aktiva
atau
pihak-pihak
yang
membutuhkan/memakai barang-barang modal.
▪ Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing
yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi
tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor.
▪ Pembayaran Uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu
yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setentah tahun
sekali.
▪ Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai.
▪ Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing dimana lessee
mempunyai hak untuk menentukan apakah ia ingin membeli barang tersebut
dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.
▪ Lease Term adalah suatu periode kontak sewa.
Disamping itu berbicara mengenai leasing, kita tentu tidak terlepas dari
transaksi-transaksi yang ada didalamnya. Transaksi-transaksi yang ada dalam
leasing tentu mengandung perkiraan-perkiraan (item-item) yang timbul dari adanya
transaksi leasing baik perkiraan yang merupakan tambahan dari perkiraan yang
sudah ada sebelumnya maupun perkiraan yang timbul yang ada hanya pada saat
transaksi leasing.
Perkiraan-perkiraan yang timbul apabila terjadinya transaksi leasing adalah :
- Aktiva
Aktiva secara umum dapat merupakan sesuatu yang mempunyai bentuk fisik atau
dapat merupakan sesuatu hak menurut hukum, kedua-duanya mempunyai nilai
uang.
Aktiva mempunyai tiga sifat dasar yaitu :
1. Kemungkinan manfaat ekonomis masa depan.
2. Dikendalikan oleh perusahaan.
3. Sebagai akibat transaksi atau peristiwa-peristiwa masa lalu.14
Jenis aktiva yang timbul pada saat terjadinya transaksi leasing adalah aktiva tetap
dan aktiva lancar. Aktiva tetap disini adalah barang atau peralatan yang dileasing
oleh penyewa guna usaha, sedangkan aktiva lancar adalah berupa antara lain
biaya yang dibayar dimuka, yaiktu untuk asuransi dibayar dimuka.
- Kewajiban
Kewajiban adalah hutang perusahaan yang harus dipenuhi kepada kreditur.
Penyelesaian kewajiban dilakukan perusahaan dimasa yang akan datang dalam
bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa kewajiban timbul dari transaksi
atau peristiwa masa lalu. Kewajiban yang terjadi akibat transaksi leasing antara
lain hutang lease bagi lessee.
13 Ikatan Akuntan Indonesia, Standard Akuntansi Keuangan, PSAK No.30 Salemba
Empat, Jakarta 1994, par 30.1
14 Eldon S. Hendriksen, Teori Akuntansi, Jilid I Edisi Keempat, terjemahan Gunawan
Hutauruk, Erlangga, Jakarta, 1987, hal 301
Pendapatan
Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan
pendapatan ini dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda seperti penjualan,
penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalty, dan sewa.
Didalam transaksi leasing pendapatan dari transaksi tersebut diperoleh perusahaan
sewa guna usaha (lessor) berupa pendapatan bunga lease.
- Beban
Istilah beban dapat dinyatakan sebagai biaya yang secara langsung atau tidak
langsung telah dimanfaatkan dalam usaha menghaislkan pendapatan dalam suatu
periode atau yang sudah tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan
masa berikutnya. Yang dimaksud dengan biaya adalah pengorbanan ekonomis
yang diperlukan untuk mempeorleh barang dan jasa. Beban mencakupi baik
kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan
yang biasa meliputi harga pokok penjual, gaji dan penyusutan.
Dalam transaksi leasing beban yant timbul antara lain beban pelaksana lease dan
beban asuransi yang ditanggung oleh penyewa guna usaha (lessee).

2 komentar:

  1. apakah leasing termasuk dalam hybird financing?

    BalasHapus
  2. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus