Senin, 01 Maret 2010

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 34/PMK.05/2008

TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA

DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;



b.
bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor: 390/SM/VIII/2007 tanggal 30 Agustus 2007 perihal Usulan Tarif Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;



c.
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai Usulan Tarif dan Remunerasi Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum;



d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);



4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;



5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH.



Pasal 1



Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disalurkan oleh Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Modal Ventura, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah pada setiap tingkatan penyaluran dana.



Pasal 2



Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif dalam bentuk persentase suku bunga menurun (sliding).



Pasal 3



Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 4



Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Koperasi Sekunder, Koperasi Primer, Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Modal Ventura, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Usaha Jasa Keuangan Syariah atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.



Pasal 5



Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.



Pasal 6



Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.








Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 26 Februari 2008






MENTERI KEUANGAN










SRI MULYANI INDRAWATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar