Rabu, 05 Mei 2010

Pengawasan Barang Beredar Diperketat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan barang beredar, terutama di wilayah tapal batas untuk lima produk tertentu sesuai dengan Permendag nomor 56 tahun 2008.

Berdasarkan Permendag 56 tahun 2008 tentang impor produk tertentu yaitu makanan dan minuman (mamin), tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan mainan anak hanya dapat melalui lima pelabuhan yang telah ditentukan.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Inayat Iman mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ke wilayah perbatasan.

Langkah ini ditempuh, lanjutnya, karena adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya barang-barang yang beredar, terutama elektronik yang tidak sesuai standar dan tidak mempunyai labelisasi.

“Sebenarnya pengawasan ini rutin tiap bulan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah, mereka (PPNS) membeli barang secara acak, lalu dilakukan penelitian lab, cuma kita mau lebih giat kan,” kata Inayat di Jakarta, Selasa (4/5/2010).

Untuk pengawasan atau sidak di daerah perbatasan ini, lanjut Inayat, akan dilakukan antara Mei dan Juni 2010. Dalam dua bulan ini, kata dia, daerah perbatasan yang akan disisir antara lain adalah Singkawang, Kalimatan barat, Pulau Sebatik dan wilayah perbatasan NTT. “Di daerah perbatasan banyak masuk produk tidak sesuai standar seperti tepung terigu, dan elektronik,” terangnya.

Inayat menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari produk elektronik yang ditemukan di di Manado yakni toko di Jalan Waralaka dan Maramis, dan satu lagi toko yang berada di ITC mall Manado. Produk-produk tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Standar nasional Indonesia (SNI) dan mempunyai manual garansi.

Produk yang diamankan di antaranya adalah regulator sebanyak 50 buah, Hp dari beberapa merk sebanyak 37 buah, kipas angin sebanyak 37 buah, dispenser tiga buah, AC 20 buah dan vacum cleaner sebanyak tiga buah.

Untuk Hp menurut Inayat, diamankan beberapa merk karena tidak memiliki stiker. “Kita akan cek dengan importir mereka dapat dari mana," terangnya.

Selain melakukan pengetatan pengawasan di tapal batas, Inayat mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan 10 produk konsumsi. Langkah ini menurut Inayat, dilakukan dalam rangka pelindungan konsumen terhadap barang impor.

Sehingga, konsumen merasa tidak dirugikan atas perdagangan tidak sehat. "Barang-barang yang dalam pengawasan ketat ini, semuanya memiliki SNI wajib,” tuturnya.

Produk-produk tersebut antara lain adalah air minum dalam kemasan (AMDK), sepatu keamanan, ban, helm, dan baja tulang beton (BjTB). Dengan diperluasnya pengawasan, Inayat menjelaskan, perlu adanya tambahan dana anggaran.

“Kita usulkan untuk ditambah anggarannya karena anggaran saat ini sangat rendah,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar