Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, secara kasat mata, tabung gas 3 kilogram palsu yang diproduksi oleh PT Tabung Murni Mas (TMM) hampir mirip dengan tabung gas yang diproduksi oleh Pertamina.
"Gas asli dan ilegal tidak bisa dilihat perbedaannya secara kasat mata," ucap Boy, di kantornya, Rabu (26/5/2010).
Boy mengatakan, gas yang diproduksi oleh PT TMM dinyatakan ilegal karena belum menjadi rekanan Pertamina. "Bahan bakunya tidak standar, tidak melalui proses uji laboratorium Pertamina, dan bahan material yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," papar Boy.
Selain itu, Boy mengatakan, hasil laboratorium menunjukkan, produksi tabung gas itu memiliki ketebalan 255 milimeter. Padahal, standarnya berukuran 250 milimeter. "Kami perlu koordinasikan dengan pertamina untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Alangkah baiknya ditarik dari peredaran," jelas Boy.
Lebih lanjut, Boy menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 201 tabung yang tersisa. "Mereka menjualnya Rp 80.000 per tabung. Padahal, standarnya Rp 100.000," kata Boy.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yakni RK (Direktur Utama), Y (Direktur Operasional), dan H (Direktur Teknik). Ketiga tersangka terjerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1a); Pasal 9 dan 10 Ayat (1 c dan d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Rabu, 26 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar