Pemprov DKI Jakarta akhirnya menggelar pertemuan mediasi persoalan makam Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara, antara PT Pelindo II dengan ahli waris, Kamis (15/4/2010).
Pertemuan yang digelari di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak antara lain Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto beserta jajarannya, PT Pelindo II, pihak ahli waris dengan kuasa hukumnya, hingga sejumlah organisasi kemasyarakatan serta sejumlah Habib dan alim ulama.
Salah satu pokok utama dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir empat jam tersebut, pihak Pemprov DKI, dan PT Pelindo II disepakati untuk tidak membongkar situs makam Mbah Priok. Namun, sejumlah infrastruktur lainnya akan tetap dibenahi agar lokasi makam Mbah Priuk maupun PT Pelindo II dapat semakin kondusif.
Berikut paparan sembilan poin kesepakatan di antara Pemprov DKI, PT Pelindo II, dan pihak ahli waris.
1. Makam tetap di posisinya, tidak dibongkar ataupun dipindah.
2. Pendopo Majelis Gapura dipindahkan posisinya agar Terminal Peti Kemas Koja berfungsi sesuai aturan dan standar internasional. Posisinya dibicarakan antara PT Pelindo dan Ahli Waris.
3. Sisa tanah akan dibicarakan antara ahli waris dan PT Pelindo.
4. Kasus lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum, siapa yang melanggar akan ditindak. Satpol PP sebagai organik Pemda merupakan tanggung jawab Pemda.
5. Perlunya pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyelesaikan persoalan kemasyarakatan.
6. PT Pelindo setuju untuk membuat MoU hitam di atas putih mengenai pembicaraan lebih lanjut dengan ahli waris.
7. Administrasi kedua pihak supaya langsung dilakukan antara PT Pelindo II dan ahli waris dan ditembusi Komisi A DPRD DKI Jakarta.
8. Pemda dan PT Pelindo sebagai anak perusahaan BUMN akan memperhatikan siapa-siapa yang menjadi korban dalam kasus kemarin. Tidak hanya biaya rumah sakit, bahkan kalau perlu sampai berobat jalan.
9. Pembahasan antara PT Pelindo dengan ahli waris akan dibicarakan di kantor Komnas HAM.
Kamis, 15 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar